TAMIANG LAYANG – Sebanyak 21 desa di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, akan menerima tambahan insentif dana desa pada tahun 2024. Insentif ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang rincian insentif desa.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur, Drs. Osa Awatanu, M.Si, menjelaskan bahwa desa-desa yang mendapat tambahan insentif tersebar di delapan kecamatan dari total sepuluh kecamatan di wilayah tersebut.
“Tambahan insentif ini dialokasikan berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan,” kata Osa, Rabu (5/9).
Desa-desa yang akan menerima insentif tersebut adalah:
- Kecamatan Benua Lima: Desa Kandris, Banyu Landas, Bagok, Bamban, Tewah Pupuh, dan Gudang Seng.
- Kecamatan Patangkep Tutui: Desa Ramania dan Mawani.
- Kecamatan Awang: Desa Janah Jari dan Bangkirayen.
- Kecamatan Dusun Tengah: Desa Netampin dan Muara Awang.
- Kecamatan Pematang Karau: Desa Tuyau, Pinang Tunggal, dan Lampeong.
- Kecamatan Raren Batuah: Desa Lenggang.
- Kecamatan Paku: Desa Luau Jawuk.
- Kecamatan Karusen Janang: Desa Wuran, Dayu, Ipu Mea, dan Lagan.
Penambahan insentif ini merupakan bagian dari alokasi dana desa nasional sebesar Rp2 triliun yang dibagikan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, Rp1,9 triliun dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa, sementara Rp3,2 miliar dibagikan kepada desa-desa yang mendapatkan penghargaan dari kementerian/lembaga negara.
Menurut Osa, pihaknya hanya bertugas memfasilitasi pengiriman data kinerja desa yang diperlukan untuk mendapatkan insentif tersebut. “Penilaian dan penghitungan dilakukan oleh pemerintah pusat. Kami di daerah hanya membantu desa dalam mengisi formulir indikator alokasi kinerja yang formatnya sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa petunjuk penggunaan alokasi dana kinerja desa tersebut masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. “Kami belum menerima petunjuk teknis terkait pemanfaatan dana tersebut. Setelah surat dari pusat diterima, baru kami bisa memberikan arahan lebih lanjut kepada desa-desa penerima.”
Tambahan dana insentif ini diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam pembangunan lokal, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa.
Penilaian insentif dana desa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Kriteria penilaian untuk insentif berdasarkan kinerja mencakup berbagai indikator yang mencerminkan kualitas tata kelola dan pelaksanaan program desa.(cak)
2,565 total, 2 kali dibaca hari ini